Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Halaman ini berisi informasi mengenai visi misi, profil, struktur organisasi, tupoksi, dan tata cara permohonan infomasi PPID Dinas Pariwisata Kota Mataram

Profil Singkat PPID Dinas Pariwisata Kota Mataram

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik di Dinas Pariwisata Kota Mataram sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pariwisata Kota Mataram telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Struktur organisasi, tugas serta fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Dinas Pariwisata Kota Mataram telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas tahun 2024. PPID Dinas Pariwisata Kota Mataram memiliki visi dan misi yang sesuai dengan visi dan misi Dinas Pariwisata Kota Mataram.

Visi dan Misi PPID Dinas Pariwisata Kota Mataram

VISI

TERWUJUDNYA PELAYANAN INFORMASI YANG TRANSPARAN DAN PRIMA MENUJU GOOD GOVERNMENT

MISI
  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan tepat waktu;
  3. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  4. Membangun aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan informasi publik.

Struktur Organisasi PPID Dinas Pariwisata Kota Mataram

Tugas dan Fungsi PPID Satuan Kerja Lingkup Dinas Pariwisata Kota Mataram Tahun 2024

A. Kepala PPID

1. Tugas Kepala PPID yaitu mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan pengendalian, evaluasi pelayanan, evaluasi informasi dan dokumentasi.
2. Fungsi Kepala PPID yaitu :

a. Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
b. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi.
c. Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.

B. Sekretaris PPID SKPD

1. Tugas Sekretaris PPID yaitu :

a. Mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh seksi-seksi dalam PPID Dinas Pariwisata Kota Mataram.
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPID.

2. Fungsi Sekretaris PPID yaitu :

a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
b. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas seksi-seksi pada PPID Dinas Pariwisata Kota Mataram.
c. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi lingkup Dinas Pariwisata Kota Mataram.
d. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
e. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi public melalui media cetak dan elektronik.
f. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

C. Seksi Pelayanan Informasi

1. Tugas Seksi Pelayanan Informasi PPID yaitu melaksanakan pelayanan informasi publik.
2. Fungsi Pelayanan Informasi Informasi PPID yaitu:

a. Pelaksanaan perancangan program seksi pelayanan informasi
b. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
c. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.
d. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya pelayanan informasi dibantu oleh pengelola pelayanan informasi dengan tugas :

1) Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
2) Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan atau pengguna informasi.
3) Menyusun pengaduan informasi dan atau sengketa informasi.
4) Menyusun pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi

D. Seksi Pengolahan Data

1. Tugas Seksi Pengolahan Data yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi dokumentasi dan klasifikasi informasi.
2. Fungsi Seksi Pengolahan Data :

a. Pelaksanaan perencanaan program dibidang Dokumentasi dan Arsip.
b. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik.
c. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
d. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonanan informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya seksi pengolahan data dibantu oleh pengelola pengolah data, dengan tugas yaitu:

1) Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
2) Melaksanakan pengembangan system informasi.
3) Menyusun rencana dan program pengolahan data dan informasi.
4) Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi.
5) Melaksanakan identifikasi data dan informasi.
6) Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.

Tata Cara Permohonan Informasi PPID

Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID

Tata Cara Penyelesaian Sengketa PPID