Alamat
Jl. Majapahit No.14A, Mataram
Jam Kerja
Senin-Kamis: 7.30 - 17.00
Jum'at: 7.30- 11.00
Alamat
Jl. Majapahit No.14A, Mataram
Jam Kerja
Senin-Kamis: 7.30 - 17.00
Jum'at: 7.30- 11.00
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
DBH CHT dialokasikan kepada:
• 40% untuk Kesehatan.
• 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat. 30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri. 20% Pemberian Bantuan.
• 10% untuk Penegakan Hukum
Melalui Pemerintah Kota Mataram DBH CHT 2023 dialokasikan kepada pelaku Sumber Daya Manusia Pariwisata untuk Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri oleh-oleh di Kota Mataram.
Untuk itu melalui Dinas Pariwisata Kota Mataram diselenggarakan kegiatan Pelatihan Pengolahan Produk Oleh-Oleh Berbahan Dasar Kearifan Lokal.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah sebanyak 30 Orang Peserta dari unsur Pelaku Sumber Daya Manusia Pariwisata, Warga Kecamatan Mataram, Kecamatan Ampenan dan Lurah Monjok yang usahanya terdampak gerakan Gempur Rokok Ilegal
Waktu : 6 s/d 8 November 2023
Lokasi : Fave Hotel