PELATIHAN pengolahan produk oleh-oleh makanan berbahan dasar kearifan lokal Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

DBH CHT dialokasikan kepada:

•    40% untuk Kesehatan.

•    50% untuk Kesejahteraan Masyarakat. 30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri. 20% Pemberian Bantuan.

•    10% untuk Penegakan Hukum

Melalui Pemerintah Kota Mataram DBH CHT 2023 dialokasikan kepada pelaku Sumber Daya Manusia Pariwisata untuk Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri oleh-oleh di Kota Mataram.

Untuk itu melalui Dinas Pariwisata Kota Mataram diselenggarakan kegiatan Pelatihan Pengolahan Produk Oleh-Oleh Berbahan Dasar Kearifan Lokal.

PESERTA

Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah sebanyak 30 Orang Peserta dari unsur Pelaku Sumber Daya Manusia Pariwisata, Warga Kecamatan Mataram, Kecamatan Ampenan dan Lurah Monjok yang usahanya terdampak gerakan Gempur Rokok Ilegal

NARASUMBER

  • Erwin Irawan, SP.
  • Novita Dewi Aryani
  • Hj, Baiq Rokh Hilmi

LOKASI DAN WAKTU PELAKSANAAN

Waktu              : 6 s/d 8 November 2023

Lokasi               : Fave Hotel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *