Alamat
Jl. Majapahit No.14A, Mataram
Jam Kerja
Senin-Kamis: 7.30 - 17.00
Jum'at: 7.30- 11.00
Alamat
Jl. Majapahit No.14A, Mataram
Jam Kerja
Senin-Kamis: 7.30 - 17.00
Jum'at: 7.30- 11.00
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
DBH CHT dialokasikan kepada:
Melalui Pemerintah Kota Mataram DBH CHT 2023 dialokasikan kepada pelaku Ekonomi Kreatif Kota Mataram untuk Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri Kreatif di Kota Mataram.
Salah Satu sub sektor Ekonomi Kreatif dari 17 sub sektor ekonomi kreatif adalah Fesyen. Tren fashion senantiasa berubah dengan cepat. Dalam hitungan bulan, selalu muncul mode fashion baru. Ini tak lepas dari produktivitas para desainer fashion lokal yang inovatif merancang baju-baju model baru, dan munculnya generasi muda kreatif yang antusias dengan industri fashion ini. Masyarakat sebagai pasar pun juga semakin cerdas dan berselera tinggi dalam memilih fashion. Di sisi lain, sub sektor ini harus menghadapi banyak tantangan. Fashion lokal masih menjadi anak tiri, pasar memprioritaskan ruangnya untuk produk-produk impor, sehingga fashion lokal kurang mendapatkan tempat. Sedangkan tantangan lain yang tak kalah penting adalah sinergi industri hulu ke hilir, mulai dari pabrik tekstil/garmen, perancang busana, sampai ke urusan pasar.
Untuk meningkatkan geliat industri fesyen lokal pada Industri Ekonomi Kreatif Kota Mataram maka perlu untuk ditingkatkan keterampilan dan keahlian SDM pelaku usaha pada sub sektor Fesyen Kota Mataram, untuk itu melalui Dinas Pariwisata Kota Mataram akan menyalurkan DBH CHT Tahun Anggran 2023 pada Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Mataram dalam wujud kegiatan dengan tema “Pelatihan MakeUp Tahap I Kota Mataram Tahun 2023”.
MAKSUD DAN TUJUAN
• Maksud
• Tujuan
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah sebanyak 40 Orang Peserta dari unsur Pelaku Ekraf Sub Sektor Fesyen, Warga Kecamatan Mataram, Ampenan, Cakranegara dan Selaparang yang usahanya terdampak gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Waktu : 4 s/d 6 Desember 2023
Lokasi : IDOOP Hotel