Alamat
Jl. Majapahit No.14A, Mataram
Jam Kerja
Senin-Kamis: 7.30 - 17.00
Jum'at: 7.30- 11.00
Alamat
Jl. Majapahit No.14A, Mataram
Jam Kerja
Senin-Kamis: 7.30 - 17.00
Jum'at: 7.30- 11.00
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
DBH CHT dialokasikan kepada:
Melalui Pemerintah Kota Mataram DBH CHT 2023 dialokasikan kepada pelaku Ekonomi Kreatif Kota Mataram untuk Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri Kreatif di Kota Mataram.
Salah Satu sub sektor Ekonomi Kreatif dari 17 sub sektor ekonomi kreatif adalah sub Kriya. Seni kriya merupakan salah satu subsektor yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia dan sangat dekat dengan industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Dilihat dari materialnya, kriya meliputi segala kerajinan yang berbahan kayu, logam, kulit, kaca, keramik, dan tekstil. Potensinya juga masih besar, dan pemasarannya cukup terbuka. Bukan hanya di Indonesia, namun sampai ke luar negeri.
Mengingat besarnya dampak kerajinan Kriya dalam berkontribusi pada sektor pariwisata di Kota Mataram maka perlu untuk ditingkatkan keterampilan dan keahlian SDM pelaku usaha pada sub sektor Kriya Kota Mataram, melalui Dinas Pariwisata Kota Mataram akan menyalurkan DBH CHT Tahun Anggran 2023 pada Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Mataram dalam wujud kegiatan dengan tema “Pelatihan Pembuatan Suvenir Etnik Kota Mataram Tahun 2023”.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah sebanyak 35 Orang Peserta dari unsur Pelaku Ekraf Sub Sektor Kriya, Warga Kecamatan Ampenan dan Cakranegara yang usahanya terdampak gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Waktu : 2 s/d 4 November 2023
Lokasi : Hotel Lombok Astoria